PERATURAN MEMBAWA KOREK API DALAM PENERBANGAN

Korek api juga dilarang dibawa masuk kabin pesawat. Sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN), satu korek api kecil gas yang dibawa di saku pakaian bisa dibawa ke kabin, asalkan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap.

Namun korek tersebut tidak boleh disimpan di bagasi kabin pesawat. Hal ini juga berlaku bagi korek api batang karena rentan terbakar akibat gesekan.

Kemenhub melarang tegas penumpang yang membawa cairan isi ulang korek api gas ke kabin. Personel keamanan penerbangan harus mengawasi barang berbahaya yang dilarang masuk kabin pesawat.

"Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara," 

Aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional di antaranya Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). 

peraturan tersebut merupakan peraturan yang baru, sebelumnya penumpang pesawat dilarang membawa korek gas dalam kabin pesawat.
"Kalau dimasukkan ke saku maka penumpang akan langsung bereaksi apabila gas tersebut bocor sebaliknya apabila di tas maka penumpang tidak akan tahu," 




Comments